Beranda | Artikel
Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa
Kamis, 29 April 2021

Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu

 

Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?

Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.

Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.

Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan

Penerjemah: Dimas Setiaji

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber:

🔍 Ayat Alquran Tentang Memanah, Yahudi Dan Islam, Cara Sholat Berjamaah Suami Istri, Zikir Setelah Solat Fardu, Allahu Akbar Allahu Akbar La Ilaha Illallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillah Ilham


Artikel asli: https://muslim.or.id/63347-hukum-suntik-vaksin-covid-19-ketika-puasa.html